Banyuasin, sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap satu tersangka bandar narkoba. Polisi menyita tujuh sabu seberat 134 gram dan satu paketnya jenis ganja seberat 37 gram.
Bandar narkoba itu bernama Andrian (30) warga Perumahan Megah Asri II, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Tersangka ditangkap pada Jumat (22/11) pukul 11.30 WIB di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif. Tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba di Banyuasin.
"Ya kita berhasil menangkap Andrian seorang bandar narkoba di Banyuasin. Saat kita lakukan penggerebekan terhadap tersangka di rumahnya, anggota kita berhasil menemukan delapan paket narkoba tujuh di antaranya jenis sabu seberat 134 gram dan satu paketnya jenis ganja seberat 37 gram di dalam rumah tersangka," katanya, Selasa (26/11/2024).
"Ada juga yang kami amankan satu buah Skop dari pipet plastik, satu bal plastik klip, suah tas warna cream, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone android, ," sambungnya.
Najamudin menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut di kabupaten Banyuasin melalui telpon.
"Jadi tersangka ini menerima pesanan narkoba lewat telpon kemudian tersangka mengantar sendiri pesanan tersebut sesuai permintaan pemesannya, kita juga masih mendalami siapa saja yang sering memesan narkoba di tersangka dan barang haram itu di dapat tersangka dari mana," ungkapnya.
Masih kata Najamudin, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba.
"Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini bukti keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," katanya.
Dia menyebut, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tutupnya.(*)