Bagikan Uang di Masa Tenang Pilkada, Oknum Ketua RT di Mura Dilaporkan

Bagikan Uang di Masa Tenang Pilkada, Oknum Ketua RT di Mura Dilaporkan
Foto: Oknum Ketua RT di Musi Rawas dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas lantaran terlibat money politic. (Dok. Istimewa)

Musi Rawas, sorotkabar.com - Oknum Ketua RT 06, Kelurahan Talang Ubi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Y dilaporkan Bawaslu karena terlibat politik uang (money politic).

Y diamankan warga saat hendak membagikan uang guna mendukung salah satu paslon Bupati Musi Rawas.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (24/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana membenarkan adanya laporan kasus politik uang tersebut.

"Ya benar, malam tadi yang bersangkutan sudah dibawa dari panwascam dan kemudian dilaporkan di Bawaslu Musi Rawas, jadi sudah masuk laporannya," katanya saat dikonfirmasi Senin (25/11/2024).

Oktureni mengungkapkan terlapor merupakan Ketua RT 06 dan diduga hendak membagikan uang kepada warga Kelurahan Talang Ubi. Warga yang menangkap serta membuat laporan dugaan politik uang tersebut juga ikut datang ke Bawaslu Musi Rawas didampingi dengan polisi serta jaksa.

"Dia ketahuan itu belum sempat membagikan uang tersebut, tapi masih kita telusuri. Yang diamankan itu uang yang dibawa terlapor dan kertas data warga di sana," ungkapnya.

Diduga oknum ketua RT tersebut hendak membagikan uang kepada warga yang datanya ada di dalam kertas yang ia bawa. Uang yang sudah dipersiapkan itu guna mendukung salah satu paslon Bupati Musi Rawas.

Oktureni mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Musi Rawas dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan laporan.

"Sekarang baru penerimaan laporan. Hari ini akan kita periksa dulu kelengkapan syarat formil materilnya. Kalo terpenuhi nanti baru kita umumkan kasus ini di register atau tidaknya. Kalo kurang, kita beri waktu 1x24 jam kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil materilnya," ujarnya.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index