2 Jaringan Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 2,9 M

2 Jaringan Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 2,9 M
Foto: Polres Lampung Selatan mengungkap dua jaringan narkoba antar provinsi. (Dok. Polres Lampung Selatan)

Lampung Selatan, sorotkabar.com - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua jaringan narkoba antar provinsi. Barang bukti narkoba berbagai jenis senilai Rp 2,9 miliar diamankan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu 21 Oktober-20 November 2024.

"Ada dua kasus menonjol dalam pengungkapan narkoba kali ini, dua kasus ini jaringan provinsi. Yang pertama jaringan Sumatera-Jawa dan yang kedua Sumatera-Sulawesi. Selain itu, ada beberapa pengungkapan lainnya," katanya, Sabtu (23/11/2024).

Dalam pengungkapan ini, lanjut Yusriandi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi. Barang bukti ini diamankan dari 22 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

"Total tersangka ada 22 orang, kemudian barang bukti narkoba terdiri dari 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," tuturnya.

Yusriandi menjelaskan, mayoritas kasus yang terungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Pelabuhan Bakauheni masih menjadi jalur utama dalam upaya para pelaku ini menyelundupkan narkoba. Jadi rata-rata pengungkapan ini terjadi di sana," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.
(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index