Jakarta,sorotkabar.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jaringan Afghanistan-Indonesia. Sebanyak 389 kilogram (kg) sabu-sabu disita dari barang haram yang bertuliskan "Afghan Sabur".
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kasus tersebut bermula saat ada transaksi narkoba di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (17/11/2024).
Saat dicek, ada transaksi narkoba dengan temuan 315 bungkusan plastik berisi sabu-sabu dengan berat 389 kg. Seluruh bungkusan plastik sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan "Afghan Sabur".
"Selanjutnya dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan dua orang tersangka atas nama MS (30) dan CP (35)," ujar Karyoto dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024).
Karyoto menjelaskan, MS dan CP berperan sebagai kurir dalam kasus tersebut. Keduanya diperintah oleh sosok pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Saat ini tim gabungan terus memburu," kata dia.
Atas perbuatannya, MS dan CP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(*)