Pria di Muara Enim Diringkus saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram

Pria di Muara Enim Diringkus saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram
Foto: Polisi bekuk pemuda di Muara Enim saat ambil ganja (Dok. Polres Muara Enim)

Muara Enim, sorotkabar.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial RB (30) di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,8 kilogram yang baru saja diambilnya.

Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang mengatakan penangkapan pelaku RB ini setelah anggota melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba.

"Hasil informasi masyarakat Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung, petugas berhasil mengamankan RB
bersama dua paket besar ganja kering yang baru tiba dari luar kota," ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Dari pengakuan tersangka, ia menerima paket ganja kering ini sudah tiga kali dengan menggunakan pengiriman. Terakhir, paket ganja dengan berat 1,8 kilogram ini di kirim dari Padang, Sumatera Barat.

"Rencananya ganja ini akan ini akan di edarkan di kawasan Muara Enim dan sekitarnya," tuturnya.

Saat ini, kata Situmorang, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index