Lampung, sorotkabar.com - Polda Lampung telah menetapkan empat orang menjadi tersangka korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga Lampung Timur.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,4 miliar.
Adapun identitas keempat tersangka, yakni berinisial AS, AR, TO serta Ilhamnudin. Uang tersebut disita dari rekening para tersangka serta di kediaman mereka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan jumlah uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Total uang diduga hasil korupsi yang dilakukan para tersangka yang berhasil kami amankan hingga saat ini mencapai Rp RP 9.496.373.932," katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Uang tersebut, lanjut Dony, disita tim penyidik dari rekening dan brankas yang ada di kediaman masing-masing para tersangka.
"Uang ini kami sita dari rekening dan juga brankas, penyitaan ini secara bertahap. Saat ini kami simpan di Dirtahti Polda Lampung," jelasnya.
Dony menambahkan, dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur pada proses ganti lahan tanam tumbuh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Dia menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan, sejauh ini sudah ada sekitar 229 orang saksi dimintai keterangan, termasuk 7 ahli. Saya sampaikan proses penyidikan masih terus bergulir, namun kemungkinan itu ada," tegasnya.(*)