Pekanbaru, sorotkabar. com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, Helen. Dia diduga melakukan manipulasi pencairan uang miliaran rupiah milik nasabah.
Helen diamankan di kediamannya, Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat malam (15/11/2024). Tanpa perlawanan dia dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
"Ditangkap atas dugaan tindak pidana perbankan, terkait manipulasi pencairan deposito," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (19/11/2024).
Nasriadi menjelaskan, Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melakukan pencairan 22 bilyet deposito secara tidak sah. Tindakan itu merugikan pihak bank.
Nasriadi menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," tegasnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus ini dilaporkan korban pada Agustus 2023 lalu. Tim melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut. "Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka," ungkap Teddy.
Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank," pungkas Teddy.(*)