Polres Pelabuhan Tanjung Perak Uangkap 59 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Uangkap 59 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Ditangkap
Rilis ungkap kasus narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menangkap 66 tersangka. Foto: Source for JPNN

Surabaya, sorotkabar.com - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 59 kasus narkoba dengan total 66 tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024. Penangkapan itu menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan dari operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.70 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.910.000, dan 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

"Selain itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba," kata William, Senin (18/11).

William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober dan dilakukan di berbagai lokasi. Dia membeberkan beberapa kronologi yang menonjol.

"Jadi mulai 9 Oktober 2024, tersangka BP ditangkap di Jalan Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik," ujarnya.

Kemudian pada 7 November 2024, tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya. Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.

"Pada 8 November 2024, tersangka NS ditangkap di Jalan Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta," jelasnya.

William menuturkan 4 Oktober 2024, tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.

Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba. Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” tuturnya. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak," kata dia. Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, sekaligus 
memberikan pesan tegas tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index