Periksa Karyawan PT Taspen, KPK Dalami Kasus Investasi Rp 1 Triliun

Periksa Karyawan PT Taspen, KPK Dalami Kasus Investasi Rp 1 Triliun
Tessa Mahardika Sugiarto. (Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta,sorotkabar.com--  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Jumat (15/11/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Taspen berinisial M, yakni Muslik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan pemeriksaan ini berfokus pada pengetahuan dan peran saksi dalam pelaksanaan investasi tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” kata Tessa, Selasa (19/11/2024).

KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, pada Jumat (14/6/2024). Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan investasi fiktif.

Dalam keterangannya, Helmi mengakui adanya investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut. "Ya memang ada investasi itu, ada Rp 1 triliun," ungkap Helmi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari dugaan investasi fiktif PT Taspen ini. Berdasarkan data awal yang diperoleh, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index