Tebing Tinggi, sorotkabar.com - Dua pria yang membawa senjata tajam (sajam) mencuri sepeda motor di salah satu kos-kosan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil mencuri motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Kenari, Kecamatan Padang Hilir, Selasa (12/11/2024).
Lalu, kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda pada Jumat (15/11) dan Sabtu (16/11). Keduanya, yakni AAS (22) dan BP (24).
"Saat kejadian, korban Liawati memarkirkan sepeda motor NMax miliknya di depan kamar kosnya di Jalan Kenari," kata Mulyono, Senin (18/11).
Selang satu jam, teman korban melihat pelaku hendak membawa sepeda motor korban. Teman korban sempat berupaya mengejar para pelaku, tetapi gagal menangkapnya karena pelaku mengancam dengan pisau yang berbentuk seperti pistol.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir. Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku BP di rumah orang tuanya di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu, petugas menangkap pelaku AAS di salah satu kamar hotel di Sei Rampah.
"Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api," sebutnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, motor korban telah dijual di Kota Medan seharga Rp 9 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi dan berfoya-foya.
"Sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp 9 juta. Hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya-foya," kata Mulyono.
Perwira pertama Polri itu menyebut bahwa para pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2022 lalu, keduanya juga tercatat mencuri sepeda motor di Kabupaten Simalungun.
Usai ditangkap, kata Mulyono, para pelaku diboyong ke Polsek Padang Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(*)