Bandung Barat,sorotkabar.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 50 tahun berinisial LS, warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi dari Polres Cimahi karena menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. LS mencari calon korban yang ingin bekerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi.
Tersangka LS ditangkap setelah terbukti memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah menggunakan visa kunjungan wisata. Selama lebih dari 4 tahun, LS mengaku telah berhasil mengirimkan hingga 12 orang ke luar negeri dengan cara ilegal.
LS menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan sebuah agensi dan memperoleh keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap PMI yang diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata. Setelah itu, agensi kedua akan mengurus izin kerja atau permit untuk korban.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengataka, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari salah satu korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
"Jadi setelah kita lakukan penggerebegan ke tempat penampungan, kita berhasil mengamankan enam orang korban, rata-rata asal Gunung Halu," kata Tri Suhartanto di Polres Cimahi, dikutip Minggu (17/11/2024).
Modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan gaji besar kepada korban yang kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi lemah.(*)