Bandung,sorotkabar.com – Polisi menggagalkan peredaran jutaan butir obat keras ilegal yang diproduksi di Tasikmalaya dan Sumedang, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan di dua tempat produksi, di mana 9 orang diamankan. Di Tasikmalaya, petugas mengamankan AA, IF, dan SY setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024).
Setelah pengembangan, YS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 9 November 2024.
Sementara itu, di Sumedang, enam pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM diamankan dalam operasi yang melibatkan BNNP Jabar di Kecamatan Jatigede, Sumedang.
Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai produksi dan peredaran obat tanpa izin di kedua wilayah tersebut.
Di Tasikmalaya, pelaku memproduksi obat keras ilegal berlogo Y dan LJ sebanyak 16 kali dalam empat bulan dengan total 6 juta butir, sedangkan di Sumedang, para pelaku menghasilkan 170.000 gram atau 1 juta butir obat ilegal berlogo LL.
Obat tersebut mengandung trihexyphenideyl dan hexymer. Obat ilegal tersebut diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan jasa rental mobil.
Saat ini, penyelidikan untuk penerima di kedua provinsi tersebut masih berlangsung. Jutaan butir obat ilegal, bersama dengan mesin, timbangan, ponsel, dan bahan baku, telah diamankan sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(*)