Peran Ganda HE di Kasus Mafia Akses Judol: Bandar Juga Agen Pencari Situs

Peran Ganda HE di Kasus Mafia Akses Judol: Bandar Juga Agen Pencari Situs
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai menetapkan oknum pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online. (Kurniawan F/dtc)

Jakarta, sorotkabar.com - Polisi menangkap pria inisial HE, buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

HE merupakan bandar judi online sekaligus agen pencari situs judol untuk para mafia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa HE berperan sebagai agen pencari situs judol lain supaya tidak diblokir Komdigi melalui perantara tersangka MN yang juga sudah ditangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu,

HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya
agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 00.15 WIB dini hari tadi. Dengan ditangkapnya HE ini, total sudah ada 19 tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia akses judol ini.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judol ini. Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Ade Ary mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas judi online sebagaimana program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penindakan terhadap mafia akses judol ini juga merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komitmen Polri Usut Judol
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya serius memberantas judi online, termasuk kasus pembuka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jenderal Sigit mengatakan pemeriksaan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi belum selesai.

"Jadi saya kira tadi sudah saya sampaikan di pimpinan Komisi III serta seluruh jajaran akan memberantas judi online ini dengan serius. Jadi saat ini pemeriksaan yang kita lakukan masih belum selesai," kata Jenderal Sigit usai rapat di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Jenderal Sigit pun memaparkan perkembangan kasus ini. Dia menyebut anggota Polri telah berhasil menangkap dua pelaku berinisial MN dan DM. Di mana, MA masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diterbitkan Polda Metro.

"Tadi malam anggota kami baru kembali dari Malaysia untuk menangkap dua pelaku buron dan saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja," ujar Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini sepanjang bisa dibuktikan. Jenderal Sigit mengatakan akan memproses tuntas.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index