Pekanbaru, sorotkabar.com - Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4849, 32 Gram.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, S.IK., MH, bersama Penyidik dan penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda Riau maupun Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Disaksikan pula oleh perwakilan dari Kejaksaan, Tim Labfor, instansi terkait dan lima orang tersangka yang juga turut dihadirkan.
AKP Bagus Faria, S.IK., MH menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU tentang narkotika bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan wajib untuk segera dimusnahkan.
"Melalui pengungkapan dan pemusnahan yang dilaksanakan dan dipublikasikan dapat memberikan dampak positif pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita Presiden RI serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat bahaya narkoba," bebernya seperti dilansir dari riauterkini.com.
Pihaknya memperingatkan kepada yang masih menjadi para pengguna, kurir, pengedar maupun bandar yang masih melakukan tindak pidana narkotika segera hentikan, karena perbuatan itu merusak masyarakat Indonesia.
"Untuk wilayah rawan narkoba yang sudah mulai bersih kita pertahankan dan terus lakukan pencegahan maupun pemberantasan agar benar- benar masyarakat bisa sehat, produktif dan aman kondusif melaksanakan kegiatan sehari-hari," tuturnya. (*)