Surabaya, sorotkabar.com - Sebanyak 48 narapidana kategori risiko tinggi di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (14/11) dini hari.
Pemindahan 48 narapidana itu dilakukan tengah malam dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan itu dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dan menjaga kondusivitas di dalam lapas.
“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri. Puluhan narapidana dari sejumlah Lapas di Jatim yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena tak berkelakuan baik.
Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga warga binaan dengan kasus pencurian dan perampokan. Adapun dua tersangka lainnya atas kasus pembunuhan dan perlindungan anak.
“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.
Apabila dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Untuk Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana.
Masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan, sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan.
"Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol," ucap Heni. Heni menjelaskan para narapidana itu bakal menempati kamar one man one cell. Artinya, dalam satu kamar hanya diisi satu napi dengan pengamanan super ketat.
Puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik sehingga mereka dipindahkan.
"Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi, selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan," jelasnya. (*)