Pekanbaru,sorotkabar.com - Warga Negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Pria yang dikenal dengan nama Ken Chaniago ini melanggar Undang-undang Keimigrasian karena menggunakan dokumen palsu saat mengurus paspor.
Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21 pada 31 Oktober 2024 kemarin.
"Hari ini, Kantor Imigrasi melanjutkan proses pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus Hence, Selasa (12/11/2024).
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) M Arief Yunandi, mengatakan Ken Chaniago ditahan selama 20 hari.
Selanjutnya, JPU segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. "Saat ini, JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," ujar M Arief.
Arief menejelaskan kronologis perkara yang menjerat Ken Chaniago. Bermula pada 10 September 2024, saat tersangka datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengajukan permohonan paspor Indonesia.
"Saat wawancara, petugas mencurigai keterangan yang diberikan oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa KC memberikan informasi yang tidak benar demi memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," jelas M Arief.
Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max.
"Atas perbuatannya, tersangka KC diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata M Arief.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang secara sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.(*)