Bangka Selatan, sorotkabar.com - Pria paruh baya bernama Suhardi (52) diamankan polisi usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar. Sepucuk senjata air softgun juga disita dari pelaku.
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 63,72 gram. Barang tersebut dibungkus menjadi 8 paket sedang dan 50 paket kecil," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah, Senin (11/11/2024).
Menurut Fauzan, sabu-sabu itu ditemukan di rumah tersangka di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan (Basel). Rumah itu digerebek Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah.
"(Terungkap) dari informasi masyarakat. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu," tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, pelaku tak bisa mengelak lagi. Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya, 5 timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, hp, tas serta sejumlah uang.
"Tim juga menemukan satu pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru di rumah pelaku," ungkap Fauzan.
Polisi masih memburu pemasok narkotika jenis sabu-sabu terhadap Suhardi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Selatan. Akibat ulahnya, tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih kita dalami (termasuk pemasok sabu)," tambahnya.(*)