Lubuklinggau, sorotkabar.com - Dua pria pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni Dedi Hendra Kusuma (49), dan Fikriyansyah (33) ditangkap polisi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat 2 kg dan ribuan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan pihaknya pertama kali mengamankan tersangka Dedi di sebuah rumah di Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Jumat (8/11) pukul 17.10 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka," katanya, Senin (11/11/2024).
Nopera mengungkapkan dari penangkapan tersangka Dedi, polisi berhasil mengamankan dua plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 210 gram.
"Setelah tersangka diamankan, kami pun melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang menyimpan stok narkoba lainnya yang akan mereka edarkan," ujarnya.
Kemudian, sambungnya, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap tersangka Fikriyansyah di sebuah perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau.
"Saat ditangkap, kami menemukan tas ransel warna coklat yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh cina berisi sabu seberat bruto 2.106 gram, enam plastik klip berisikan 3.500 pil ekstasi warna pink, dan dua plastik klip yang berisikan 996 pil ekstasi warna hijau," jelasnya.
Nopera mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sampel barang bukti sudah dibawa ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium. Sementara untuk kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan masih kami lidik mengenai jaringan narkoba dari kedua pengedar ini," ujarnya.(*)