Jambi, sorotkabar.com - Polisi merazia titik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Hutan Harapan perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan.
Puluhan titik sumur ditemukan petugas hingga dilakukan pembongkaran.
Razia di Hutan Harapan dilakukan bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) sebagai pemegang konsesi restorasi ekosistem di kawasan tersebut, pada Sabtu (9/11/2024).
Petugas menempuh perjalanan 4-5 jam yang terletak di dekat perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak ilegal (illegal drilling). Sumur-sumur minyak itu sudah ditinggalkan pekerja setelah didatangi petugas.
"Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.
Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda juga, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Senin (11/11/2024).
Di Hutan Harapan itu, petugas menemukan ada 20 titik sumur penambangan minyak yang sudah ditinggal oleh pekerja. Hasil pemetaan wilayah, sumur tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan tepat 2 kilometer dari perbatasan Jambi.
"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan. Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," ungkap Reza.
Selain sumur-sumur tersebut, polisi juga menemukan tempat penampungan minyak hasil tambang ilegal yang titiknya masuk wilayah Jambi. Meski demikian, pemilik fasilitas ini tidak berada di tempat, diduga karena telah mendapat informasi tentang kedatangan petugas.
"Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil illegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
Reza berharap pemerintah juga ikut berperan mengimbau masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin. Menurutnya, lokasi yang sudah pernah ditindak pihak kepolisian tidak membuat para pelaku jera melakukan aktivitas ilegal drilling. Malah para pelaku ilegal drilling selalu mencari tempat baru.
"Jadi selain penegakan hukum, diperlukan peran dari Pemerintah, untuk menghimbau agar masyarakat tidak memasuki wilayah tersebut. Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti, kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini," pungkasnya.(*)