Banjar, sorotkabar.com - Dua orang warga mengenakan kaus oranye tampak duduk menunduk di kantor polisi Kota Banjar. Mereka adalah RR dan RK.
Keduanya harus berurusan dengan hukum akibat aktivitas mereka yang terungkap sebagai telemarketing dan endorser untuk situs judi online.
Kasus ini mulai terungkap ketika petugas siber melakukan patroli rutin di dunia maya.
Melalui akun Facebook bernama W** L*** yang diduga milik salah satu tersangka, polisi menemukan nomor telepon dan berbagai unggahan yang mempromosikan situs judi online dengan nama "R*** C***".
Di balik akun tersebut, ada seorang pria berinisial RR, yang diketahui telah lama berkecimpung di dunia judi online.
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan RR punya peran yang cukup penting dalam bisnis haram ini. Sejak 2021, RR sudah berurusan dengan situs-situs perjudian online, bahkan sempat bekerja di Jakarta sebagai admin. Dengan tekad dan ambisi, ia kembali mendaftarkan diri ke pengelola situs judi sebagai telemarketing pada 2022 hingga 2023, dan sempat vakum sejenak sebelum akhirnya kembali aktif di tahun 2024.
Tidak sendiri, RR melibatkan 15 orang endorser dari berbagai daerah di luar Kota Banjar untuk memperkuat jangkauan promosinya. Dengan menggunakan media sosial, mereka mencoba menarik perhatian masyarakat melalui berbagai unggahan yang mengarahkan calon pemain ke situs judi online. RK adalah salah satu endorser yang direkrut RR. Untuk setiap unggahan yang mengarahkan orang ke situs tersebut, RK diganjar honor sekitar Rp 1 juta per bulan.
"Telemarketing telah diamankan pertama, memang sudah berkecimpung judi online sejak 2021. Bahkan sempat bekerja di Jakarta jadi admin. Bersangkutan ini juga menawarkan diri mendaftar ke pengelola judi online sebagus telemarketing dari 2022-2023. Putus sebentar lalu dilanjutkan lagi di 2024," ujar Danny.
Bagi RR, menjadi telemarketing bukan hanya soal bekerja, ia menjadikannya sumber penghasilan utama. Penghasilan dari pekerjaannya ini cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah per bulan, tergantung dari seberapa banyak tautan yang diklik pengguna. Bahkan, dalam satu bulan, ia bisa mengantongi hingga Rp 60 juta. Ironisnya, sebagian besar uang tersebut justru kembali ia habiskan untuk berjudi dan membayar para endorser yang membantunya.
"Keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta per bulan. Itu digunakan untuk judi online lagi, ada juga untuk membayar endorser-nya dan juga untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Danny menyebut, keduanya termasuk jaringan internasional. Operator utama situs judi online tersebut berada di luar negeri seperti Kamboja.
"Dibilang kejahatan profesional karena lintas negara dengan operator utama di luar negeri," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti kasus ini antara lain laptop dan PC komputer, buku tabungan, kartu ATM dan handphone.
Kedua tersangka Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)