Cianjur,sorotkabar.com - SS (32) eks pemain Timnas U-23 diringkus Satreskrim Polres Cianjur usai edarkan obat-obatan terlarang di Kota Santri.
Bahkan polisi juga mengamankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Tono di Cianjur, Rabu (6/11/2024).
Menurut dia, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang. "Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer," kata dia.
Tono menyebut eks pemain Timnas U-23 itu sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu. SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.
"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata dia.
Menurut dia, atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sekadar diketahui, SS merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. Bahkan SS yang pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United ini pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.(*)