Palembang,sorotkabar.com - Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Deni Syariyadi (28) menjadi korban penipuan oleh rekan bisnis rental mobilnya berinisial ZK (49). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
"Kami ditipu rekan bisnis rental mobil kami. Dia itu perpanjangan tangan kepercayaan kami, ternyata mobil yang seharusnya dirental malah digadai," katanya Selasa (5/11/2024).
Deni mengatakan, kejadian berawal saat terlapor meminjam 1 unit mobil rentalnya pada Jumat (12/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, ia menyerahkan mobilnya tersebut untuk dirental selama 3 hari.
"Namun setelah tiga hari, mobil tersebut tak dikembalikan oleh ZK. Kami menunggu sampai terlambat 2 hari lagi, barulah kecurigaan kami muncul," jelasnya.
Warga Kecamatan Ilir Timur II tersebut mengatakan, ZK merupakan perpanjangan tangan rental mobil miliknya. Biasanya, terlapor akan merentalkan mobil Deni di area Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp 50 ribu per unit.
"Dari curiga tadi, akhirnya kami iseng mengecek mobil ke Pemulutan 2 hari setelah deadline pengembalian mobil dia (17/11/2024). Setelah ditelusuri, ternyata selama ini ZK menggadaikan mobil rental kami," ujarnya.
Deni menyebutkan, dirinya telah bermitra dengan ZK selama satu tahun ke belakang. Dia mengaku tak menyangka terlapor yang merupakan warga Kecamatan Sukarami itu ternyata menggadaikan belasan mobil miliknya.
"Awalnya dia langganan kami, akhirnya jadi rekan bisnis. Kami tahu keluarganya, begitu juga sebaliknya. Keluarga kami ada yang di Pemulutan juga, jadi kami percaya," katanya.
Dia merinci, mobil rental miliknya yang dipercayakan pada ZK adalah sebanyak 17 unit. Hingga kini, masih 6 unit mobil yang tak dia ketahui keberadaannya.
"Saat kami tanyakan padanya, dia minta maaf dan mengaku khilaf. Tapi sampai sekarang, 6 unit mobil kami masih dia tahan entah di mana. ZK pun kabur tak dapat kami hubungi," ujarnya.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan Deni melaporkan atas kasus penggelapan yang dia alami.
"Kami sudah melakukan olah TKP tadi bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Terlapor terancam Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan," ujarnya.(*)