Polisi Tangkap 2 Muncikari saat Jajakan Wanita Muda di Jambi

Polisi Tangkap 2 Muncikari saat Jajakan Wanita Muda di Jambi
Foto: Polisi mengamankan dua orang muncikari di salah satu hotel di Kota Jambi (Dok. PolrestaJambi)

Jambi, sorotkabar.com - Dua orang muncikari di Kota Jambi M. Marcel (20) dan Panji (18), diamankan polisi saat merazia hotel dan kosan. Kedua pelaku kedapatan tengah menjajakan wanita muda ke pria hidung belang.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Persijam, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Minggu (4/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi mengatakan saat penangkapan kedua muncikari itu, Tim Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.

Setibanya di hotel yang dicurigai, tim langsung memeriksa satu per satu kamar hotel tersebut. Di salah satu kamar, pihaknya mendapati dua orang pelaku bersama satu orang wanita korban TPPO.

"Dua orang pria (pelaku) ini sebagai muncikari dan pembantu muncikari di Hotel tersebut," kata Deddy, Senin (4/11/2024).

Deddy menerangkan di dalam kamar tersebut polisi mendapati uang Rp 410 ribu hasil dari kegiatan prostitusi tersebut. Kedua pelaku mendapat hasil keuntungan dari setiap setiap transaksi dengan pria hidung belang kepada korbannya.

"Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari muncikari," ucapnya.

Selain uang, polisi juga turut mengamankan 3 unit handphone milik kedua pelaku dan korban. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya.

Para akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index