Pekanbaru, sorotkabar. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat lonjakan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, dengan total 114 laporan yang diterima hingga hari ke-41 kampanye. Rokan Hilir menjadi kabupaten dengan jumlah laporan tertinggi, yaitu 65 kasus.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, pada Senin (4/11/2024) menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini mencakup berbagai jenis, termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik.
“Sejauh ini, sebagian laporan telah ditindaklanjuti. Misalnya, dugaan ketidaknetralan ASN yang sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut,” ungkap Alnofrizal dikutip dari detiksumut.
Dari total 114 laporan yang diterima, Rokan Hilir mendominasi dengan 65 laporan. Dari jumlah tersebut, 5 laporan telah teregistrasi, 57 tidak teregistrasi, dan 2 masih dalam proses registrasi. Kabupaten Siak menempati urutan kedua dengan 11 laporan.
Alnofrizal menjelaskan bahwa laporan ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran yang beragam di lapangan, terutama terkait ketidaknetralan ASN di masa kampanye.
Dalam menghadapi tingginya laporan, Bawaslu Riau terus memperkuat koordinasi dengan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota. "Kami berkoordinasi setiap hari dengan 12 Bawaslu kabupaten/kota di Riau untuk memantau perkembangan laporan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan kami lakukan pemantauan ketat," tegas Alnofrizal.
Rincian Laporan Dugaan Pelanggaran di Kabupaten/Kota Riau:
Bawaslu Provinsi Riau: 9 laporan
Pekanbaru: nihil
Dumai: 7 laporan
Kampar: 1 laporan
Pelalawan: 6 laporan
Kuantan Singingi: 9 laporan
Rokan Hilir: 65 laporan
Rokan Hulu: 1 laporan
Inhragiri Hilir: 1 laporan
Indragiri Hulu: 3 laporan
Kepulauan Meranti: 1 laporan
Bengkalis: nihil
Siak: 11 laporan.
Bawaslu Riau berharap masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil. (*)