Polisi Amankan 60 Mesin Judi dari Gudang di Hamparan Perak, Pemilik Diburu

Polisi Amankan 60 Mesin Judi dari Gudang di Hamparan Perak, Pemilik Diburu
Puluhan mesin judi yang diangkut dari gudang penyimpanan di Hamparan Perak, Deli Serdang. (Dok. Polda Sumut)

Deli Serdang, sorotkabar.com - Polda Sumut menggerebek salah satu gudang dan mengamankan sebanyak 60 mesin judi di daerah Tandam, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu pemilik gudang tersebut.

"Ada 60 unit barang bukti mesin judi, seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/11/2024).

Hadi menyebut penggerebekan gudang tersebut merupakan pengembangan dari lokasi judi yang digerebek Subdit Jatanras Polda Sumut pada Sabtu (2/11) malam. Lokasi judi tersebut berada di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli.

Setelah mendapatkan informasi soal gudang tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan menggerebeknya.

"Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Belawan dan sudah dilakukan pemasangan police line. Kemudian, tim melakukan pengembangan mendapati ruko yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi," jelasnya.

Setelah itu, kata Hadi, puluhan mesin judi itu dibawa ke Polda Sumut. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya tengah memburu pemilik gudang tersebut. Sementara untuk lokasi gudang tersebut telah dipasang garis polisi.

"Polisi masih mengejar pemilik gudang," pungkas Hadi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index