Cianjur, sorotkabar.com - YS (51) dan YL (30), ibu anak asal Cibeber, Kabupaten Cianjur ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, YL saat ini masih buron dan berstatus DPO.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan awalnya Polres Cianjur menerima laporan adanya pemberangkatan PMI secara ilegal dari Cianjur ke negara-negara di Timur Tengah. Setelah ditelusuri ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan tiga orang tersangka yakni IS, YS dan YL. Untuk YS dan YL ini merupakan ibu dan anak," kata dia, Sabtu (2/11/2024).
"Untuk IS dan YS sudah berhasil kami amankan, sementara YL saat ini buron dan ditetapkan DPO," tambahnya.
Yongki menyebut, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku IS (50) berperan merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up. Kemudian pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau Rp 5 juta per bulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, saat ini tengah melakukan komunikasi dengan intansi terkait untuk menangkap YL yang diketahui berada di luar negeri.
"Informasinya pelaku YL ini tengah ada di Dubai. Kita akan coba amankan, baik kita jemput ke sana atau dipulangkan ke tanah air," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata dia.
Dia menghimbau, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming bekerja keluar Negeri dengan gaji dan uang Fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal. "Apabila ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(*)