Cianjur,sorotkabar.com - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memamerkan tumpukan uang dari beberapa pecahan mata uang asing yang disita dari komplotan pengganda uang palsu (upal).
Selain pecahan mata uang rupiah, ada juga pecahan dollar Amerika Serikat, Yuan China, Real Brasil, Tugrik Mongolia, dan mata uang sejumlah negara Timur Tengah, serta negara-negara lainnya. Polisi menyebut nilai total upal tersebut mencapai Rp 1 triliun.
"(Kualitas cetakan) super KW, sepintas hampir sama persis. Sedang ditelusuri asal uang-uang yang kita sita dari para tersangka ini," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di mako polres, Jumat (1/11/2024).
Tono menyebutkan, upal ini sengaja dicetak dan dibuat para tersangka sebagai bagian dari modus penggelapan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
"Jadi untuk meyakinkan korban, uangnya ada, tenang saja nanti dilipatgandakan, namun butuh waktu, modusnya demikian," ujar dia.
Untuk lebih meyakinkan, ungkap Tono, tersangka meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang ketika sudah berhasil dilipatgandakan.
Korban dijanjikan akan mendapatkan kembali uangnya sebesar 10 kali lipat dari nilai yang disetorkan dalam sepekan ke depan. "Namun, tersangka tidak memenuhi janjinya, dan korban, jangankan mendapatkan keuntungan, uang yang sudah disetorkannya pun tidak kembali," kata Tono.
Lebih lanjut dikemukakan dia, penyidikan atas kasus ini terus dikembangkan termasuk penelusuran upal tersebut yang dikhawatirkan ada yang telah diedarkan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dan teliti, apabila menerima uang yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya. Sebelumnya, praktik penggandaan uang berkedok yayasan spiritual yang berlokasi di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi.
Lima orang pengurus yayasan, yakni MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dans seorang perempuan berinisial IM (47) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti uang palsu senilai Rp 1 triliun.
Selain lima koper uang kertas palsu dari berbagai mata uang asing tersebut, juga turut disita belasan emas batangan palsu, bit coin, surat berharga, dan sejumlah benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, keris, dan lainnya.
Kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan pasal yang disangkakan tentang uang palsu dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 10 miiliar.(*)