Badung, sorotkabar.com - Putu Pasek Pranatha ditangkap polisi karena sengaja membakar rumah glamping milik temannya sendiri, Putu Sudana (55).
Pria asal Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, itu sakit hati lantaran dicueki Sudana dan teman lainnya saat minum arak.
"Pelaku saat selesai minum arak di rumah salah satu temannya itu, langsung pergi ke tanah kaplingan korban. Di sana ada rumah glamping. Saat itu pelaku membakar rumah itu," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Jumat (1/11/2024).
- Baca Juga Modus Sindikat Penjualan Bayi
Sukarma mengungkapkan pembakaran rumah itu terjadi pada Selasa (29/10/2024). Pasek membakar atap rumah glamping milik Sudana yang berbahan alang-alang dengan korek api sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, Pasek datang ke lahan itu dengan mengendarai sepeda motor. Ia naik tembok dan meloncat ke pekarangan rumah itu saat situasi sedang sepi. Selain rumah, garasi milik korban juga ludes.
Menurut Sukarma, Sudana mengetahui bangunan glamping miliknya terbakar setelah mendapat kabar dari salah seorang tetangga di lokasi. Saat kejadian, warga tersebut sempat mendengar suara ledakan keras.
"Saat itu korban berada di rumah, sedangkan rumah glamping miliknya di lokasi berbeda. Apinya sudah dipadamkan warga lain yang tinggal dekat dengan lokasi kejadian," sambung Sukarma.
Seusai menerima laporan, polisi langsung menyelidiki pelaku pembakaran rumah itu dan menemukan petunjuk terkait posisi Pasek. Polisi mengintai Pasek di sebuah rumah kontrakan di Gang Sangging, Jalan Nangka Utara, Denpasar.
Denpasar-Gilimanuk
Polisi lantas membuntuti pria itu saat keluar dari rumah kontrakan dan menangkapnya di sebuah warung di Desa Lukluk, Badung, pada Rabu (30/10/2024) sore. Residivis yang baru bebas karena merusak mobil itu langsung digiring ke Polsek Mengwi.
"Dia mengakui (membakar rumah korban) karena sakit hati. Motifnya sakit hati merasa tersisihkan oleh teman-temannya, dan tidak diperhatikan oleh korban. Motif lain masih didalami," ucap Sukarma.
Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, Pasek dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)