Pekanbaru, sorotkabar.com - Terdakwa Marisa Putri bersimpuh memohon maaf kepada Iswadi, suami dari Renti Marningsih yang tewas usai ditabraknya saat mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
Hal itu dilakukannya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Di sidang kali ini, Marisa kembali hadir langsung di ruang sidang didampingi penasehat hukum yang telah ditunjuknya.
- Baca Juga Modus Sindikat Penjualan Bayi
Iswandi memberikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi (3/8/2024) ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan istrinya menjadi korban dari kecelakaan lalulintas.
Saat itu, ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.
"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya.
Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.
"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marisa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.
Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," pungkasnya, seperti dilansir dari antara.com.
Usai mengatakan hal tersebut, Marisa meminta maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)