Bengkalis, sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis menangkap FA (23), warga berdomisili di Desa Senggoro. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, selama aksinya itu tersangka sudah "mengoleksi" sebanyak 22 unit sepeda motor milik korban.
FA, belum memiliki pekerjaan tetap ini diamankan petugas Senin (28/10/24) malam lalu.
Kepada polisi, FA juga mengakui perbuatannya itu dengan modus tiga operandi. Pertama menyewa sepeda motor korban, kedua menerima gadai sepeda motor Rp6-14 juta dan ketiga melakukan kredit ke leasing kemudian digelapkan.
"Kepada petugas tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu. Dan petugas mengamankan puluhan barang bukti diduga hasil modus operandi kejahatannya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat jumpa pers, Rabu (30/10/24) petang.
Parahnya, aksi tipu-tipu tersangka FA ini ternyata baru dilakukan selama empat bulan. Dan uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup serta bermain judi online.
"Tersangka melakukan aksinya ini kurang lebih hanya selama empat bulan, hasilnya untuk kebutuhan hidup dan tersangka sering bermain judi online," tambah AKP Gian seperti dilansir dari riauterkini.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA akan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi korban atas aksi tersangka FA, dapat mengidentifikasi kepemilikan dengan datang langsung ke Polres Bengkalis dan membawa bukti pendukung.(*)