Jakarta, sorotkabar.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan irit bicara.
Tom Lembong keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 20.45 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Tangan Tom Lembong yang diborgol penyidik dibiarkan terlihat tanpa ditutupi oleh apa pun. Ia juga dikawal beberapa petugas saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Tom Lembong memilih irit bicara saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan. "Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks menteri perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.
"Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar seperti dilansir dari beritasatu.com.
Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan.(*)