Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam, Sita Alat Berat dan Barang Bukti

Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam, Sita Alat Berat dan Barang Bukti
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam, Senin (28/10/2024). (Foto. Istimewa)

Batam, sorotkabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. 

Dalam operasi terbaru, tim Ditreskrimsus mengamankan tiga tersangka, yakni RR alias B, K alias K, dan Es alias K, serta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. 

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin, 28 Oktober 2024, dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada 20 Oktober 2024 di Simpang Kepri Mall, Batam Center. 

Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil dump truck yang membawa pasir ilegal. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pasir tersebut berasal dari lokasi tambang ilegal di Kampung Melayu, Nongsa, Batam. 

Berdasarkan informasi ini, tim Ditreskrimsus segera bertindak dan menemukan aktivitas tambang ilegal pada 23 Oktober 2024. Tiga orang yang berperan sebagai pengawas dan pemilik mesin tambang ditangkap di lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi dua mesin dompeng, satu unit dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, dan puluhan meter kubik pasir hasil tambang. 

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

"Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penambangan harus memiliki izin resmi, bukan dilakukan sembunyi-sembunyi dan merusak alam," ujar AKBP Ade.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Polda Kepri berharap pengungkapan kasus ini memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas penambangan mencurigakan yang merusak ekosistem. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index