2 Pelaku Ditangkap, Penyelundupan 10 Kura-kura Dilindungi Digagalkan di Batam

2 Pelaku Ditangkap,  Penyelundupan 10 Kura-kura Dilindungi Digagalkan di Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan kura-kura darat jenis bening coklat. (Foto: Alamudin/dtc).

Batam, sorotkabar.com - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor kura-kura yang dilindungi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebanyak dua orang pelaku ditangkap.
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku penyelundupan dan 10 ekor kura-kura jenis bening coklat di kantor JNT cargo, Batam Kota, Batam pada Rabu (9/10)," kata Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kura-kura yang dilindungi dikirim dari Riau ke Kota Batam. Hewan tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.

"Jadi kura-kura yang dilindungi ini di kirim dari Pekanbaru, Riau ke Batam dan hendak diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Ade menyebut dua pelaku yang diamankan itu berinisial FP (38) sebagai pemilik barang dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut.

"Pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi masih kami dalami. FP sebagai pemilik dan AW sebagai pengangkut pengangkut," ujarnya.

Pengakuan pelaku FP, kura-kura yang dibelinya dari Pekanbaru itu hendak dijual ke Malaysia dan Singapura. Ia mengaku membeli kura-kura tersebut mulai dari Rp 1,5 juta- Rp 2,5 juta.

"Pengakuan pelaku kura-kura yang dilindungi itu dibeli mulai dari Rp 1, 5 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung ukuran. Untuk nilai jualnya di Malaysia dan Singapura bisa mencapai 3 kali lipat harga pembelian," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini menerangkan pelaku pemasok kura-kura yang dilindungi masih diburu pihak. Ia menyebut kesulitan penangkapan terhadap pemasok kura-kura dilindungi itu karena menggunakan jaringan terputus.

"Mereka menggunakan jaringan seperti Narkoba atau benih Lobster. Semua petunjuk terputus. Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru namun tidak mendapatkan pelaku," ujarnya.

Untuk 10 ekor kura-kura darat itu nantinya akan diserahkan ke BKSDA Riau wilayah Batam. Kura-kura tersebut nantinya akan dilepasliarkan di daerah konservasi.

"Kura-kura ini akan diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni FP dan AW dijerat dengan Undang-undang konservasi hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index