Anggota DPRD NTB Dipolisikan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Anggota DPRD NTB Dipolisikan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar
Foto: Ilustrasi gedung DPRD NTB. (Ahmad Viqi/dtc).

Mataram, sorotkabar.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Dapil V Sumbawa -Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan seorang pria bernama Marga Indra ke Polda NTB terkait kasus dugaan penipuan.

AR dilaporkan buntut pengerjaan pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang yang diberikan Marga Indra.

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, menyampaikan kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda NTB pada Rabu (23/10/2024). Marga Indra melaporkan anggota DPRD NTB periode 2024-2029 itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang dari korban sebesar Rp1,29 miliar," ujar Aan, Senin (28/10/2024).

Aan menyebut AR sempat berjanji akan memberikan uang tersebut pada akhir Januari 2021. AR dan korban rupanya masih memiliki hubungan keluarga.

"Karena yakin dengan AR karena ada hubungan keluarga ini akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek, klien kami akhirnya memberikan Rp 1,29 miliar secara tunai pada 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi," tegas Aan.

Setelah menerima uang, AR sempat memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra pada 2022. Namun, yang diberikan hanya 10 paket proyek.

"Kalau 10 paket proyek dikalkulasikan dari fee yang diberikan nominalnya hanya Rp 380 juta. Jadi, masih ada sisa Rp 910 juta dari fee yang diberikan klien kami ke AR," katanya.

Meski demikian, Marga Indra tetap mengerjakan 10 paket proyek itu. Pekerjaan itu dilakukan dengan dana pribadi korban. Aan membuktikan itu dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp 1,53 miliar.

"Ketika mau klaim pencairan di Bank NTB sesuai SPM 10 paket proyek, ternyata hanya bisa dicairkan Rp 830 juta karena terungkap AR sudah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan," cetus Aan.

Marga Indra yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi AR. Namun, AR menutupi rasa kecewa korban dengan menjanjikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023. Namun pada September 2023, Marga Indra malah mengetahui 22 paket proyek yang dijanjikan terlapor ini sudah dikerjakan orang lain.

"Klien kami kemudian menagih AR untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali dan sisa pemberian uang tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Bahkan, dalam uraian laporan disebutkan, AR juga sempat meminjam uang Rp 2 miliar kepada Marga Indra. Hal itu disampaikan Aan sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.

"Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan barang senilai Rp 500 juta," ujarnya.

Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di wilayah Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

"Dari perjanjian itu, belum semua dikembalikan oleh AR. Aan mengaku masih ada sisa Rp 295 juta yang belum dilunasi AR. Bahkan itu, ada jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian, juga tidak pernah diberikan oleh AR," sesal Aan.

Aan menyebut Marga Indra kembali merasa kecewa dengan sikap AR karena hingga kini masih mengalami kerugian Rp 2 miliar. Atas dasar tersebut akhirnya Marga Indra melaporkan AR ke Polda NTB.

"Perlu diketahui bahwa akibat perbuatan AR ini, klien kami sekarang jatuh miskin, karena uang yang klien kami berikan ke terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya hancur dibuat," kata Aan.

Dengan melaporkan kasus ini, Aan berharap Polda NTB dapat merespons cepat dan memproses laporan sesuai aturan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan belum mendapatkan informasi dari anggotanya terkait adanya laporan tersebut. "Saya belum dapat informasi, saya cek dahulu, karena ini baru masuk, Jumat, Sabtu dan Minggu kemarin libur, sekarang baru Senin (28/10)," singkat Syarif.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index