Kemlu RI Kutuk Serangan Israel ke Iran, Langgar Hukum Internasional

Kemlu RI Kutuk Serangan Israel ke Iran, Langgar Hukum Internasional
Kemlu RI mengutuk serangan militer Israel kepada Iran dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional. Ilustrasi. (via REUTERS/Majid Asgaripour).

Jakarta, sorotkabar.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) mengutuk serangan militer Israel kepada Iran, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Indonesia dengan tegas mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran. Peningkatan dan perluasan konflik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan menunjukkan pengabaian hukum internasional sepenuhnya oleh Israel," tulis Kemlu dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI, Sabtu (26/10/2024).

Pihak Kemlu juga mengatakan semua pihak harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan tersebut.

Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa Indonesia menilai pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina adalah akar masalah konflik di Timur Tengah.

"Pewujudan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya cara untuk ciptakan perdamaian di kawasan," kata Kemenlu.

Oleh karena itu, Indonesia melalui Kemenlu mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel di kawasan tersebut, termasuk tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL.

"Indonesia juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut," pungkasnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index