Sepuluh Tersangka Sindikat Narkoba Diringkus Polsek Bukit Batu

Sepuluh Tersangka Sindikat Narkoba Diringkus Polsek Bukit Batu
Sepuluh tersangka diduga sendikat narkoba diringkus Polsek Bukit Batu di dua lokasi berbeda, Jumat (25/10/2024).

Bengkalis, sorotkabar.com - Aparat Polsek Bukit Batu mengungkap sindikat jaringan narkoba dengan menangkap 10 tersangka di dua lokasi yang berbeda, Jumat (25/10/2024).

"Sepuluh tersangka yang kita ringkus merupakan sindikat jaringan narkoba, masing- masing memiliki peran yang berbeda, ada sebagai kurir, pengedar maupun sebagai pengguna," kata Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi ketika dihubungi, Sabtu (26/10/2024).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan berawal adanya informasi bahwa di sekitar Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi sabu.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Tak lama berselang, dua orang tersangka RZ dan AA berhasil diringkus. Saat digeledah ditemukan dua handphone dan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari EZ atas perintah TF, dan kemudian tim memancing keduanya dengan berpura-pura ingin membeli barang haram tersebut," kata mantan Kasat Sabara Polres Bengkalis ini.

Pancingan ini ternyata berhasil, pada 25 Oktober 2024, EZ dan TF berhasil diringkus bersama barang bukti satu bungkus sabu.

Di lokasi yang sama tim juga mengamankan (MZ), (RN), (AD), (SY), (YN) dan (ZH) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan dan ditemukan tiga  paket kecil sabu dengan berat kotor 1,01 gram di dalam saku celana MH.

10 orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan tersebut juga mendapat apresiasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan meminta kasus ini segera dituntaskan untuk memutus mata rantai sindikat jaringan narkoba.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 dan Jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index