Pekanbaru,sorotkabar.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua mantan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1 miliar dari Pemko Pekanbaru.
Dua mantan pengurus yang jadi tersangka yakni YS dan AS. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan penyidik polisi ke jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero menjelaskan, berkas perkara sudah diterima dan saat ini sedang diteliti untuk memastikan kelengkapannya, baik aspek formil maupun materil.
“Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan sikap, jika lengkap, berkas akan dinyatakan P-21, sebaliknya akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk (P-19),” sebut Niky, Sabtu (26/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020. (*)