Lampung Selatan, sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7 kilogram (kg) dan 204 pil ekstasi asal Malaysia.
Barang haram itu didapat dari 3 orang tersangka yakni berinisial RF, BD dan ZA.
Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024 lalu.
Dari video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Benar, telah diamankan 3 orang yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah,Sabtu (26/10/2024).
Irfan menerangkan, barang bukti narkoba ini berada dari Malaysia yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.
"Mereka bertiga yakni RF, BD, ZA merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Saat ini, kata Irfan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
"Barang bukti senilai Rp 7,1 miliar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut," ujarnya.(*)