Sidang Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas

Sidang  Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas

Pekanbaru,sorotkabar.com - Marisa Putri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Perempuan berusia 22 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46).

Marisa datang ke ruang persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Hakim kemudian menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Karena ancaman di atas 12 tahun, kami menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa," kata hakim Hendah.

Marisa sempat linglung ketika hakim menanyakan alamat tempat tinggalnya. Marisa sempat bingung dan terbata-bata saat menyebutkan alamat lengkapnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan, membacakan surat dakwaan Marisa. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat.

JPU menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Marisa Putri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi.

"Maka sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," sebut hakim Hendah.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index