Jakarta, sorotkabar.com - Seorang pria pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Polisi menyebut korban merupakan tiga orang anak didiknya.
"Benar pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada 3 korban, inisial S (12), I (12) sama D (14).
Mereka (korban) bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (9/10). Kasus terungkap setalah salah satu korban mengadukan ulah pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya usai putus dengan pelaku.
"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar," jelasnya.
Tama menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban dengan berbagai macam modus. Salah satunya dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal tersebut.
"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang kalau kamu nggak mau saya Ancam sebar videonya, jadi diancam-ancam lah," tuturnya.
Selain itu, pelaku melancarkan modusnya dengan meminta korban menyimpan baju di ruangannya. Saat itu lah, terjadi tindakan asusila. Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut untuk mengancam para korban.
"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan. Dan dia buat video juag direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," imbuhnya.
Saat ini pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)