Pekanbaru, sorotkabar.com- Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau kembali melakukan patroli inten sejumlah titik rawan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya, Rabu (23/10/2024) malam.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kejahatan, terutama kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dikenal dengan istilah C3.
Dalam patroli tersebut, polisi juga membubarkan sejumlah pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam.
Tak hanya itu, kendaraan mereka turut diperiksa guna memastikan tidak ada barang-barang berbahaya atau terindikasi terkait aktivitas kriminal.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing menyatakan, patroli ini adalah langkah proaktif kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas, terutama pada malam hari ketika aktivitas warga sudah berkurang.
“Pemuda-pemudi yang masih berkumpul hingga larut malam kami bubarkan. Ini dilakukan guna mencegah potensi terjadinya tawuran atau tindakan kriminal lainnya,” ujar Indra Kamis (24/10/2024).
Patroli malam juga difokuskan untuk memeriksa kendaraan bermotor yang mencurigakan, serta mengawasi kelompok pemuda yang berkumpul.
“Kami memeriksa kendaraan bermotor yang mencurigakan serta melakukan pengawasan terhadap kelompok pemuda yang berkumpul, untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas negatif,” tambah Indra.
Indra juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta agar warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci ganda dan kunci stang sebagai tindakan pencegahan.
Selain itu, Kompol Indra juga mengingatkan peran orangtua dalam mengawasi anak-anak remaja mereka agar terhindar dari kegiatan negatif seperti tawuran atau keterlibatan dalam geng motor.
Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang melibatkan remaja.(*)