Mataram, sorotkabar. com - Pria lanjut usia (lansia) berinisial DR alias Puk Baok (60) ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
Puk Baok diduga mencabuli empat anak perempuan yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan kasus pencabulan itu terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua mereka. Kekerasan seksual terhadap anak TK itu terjadi pada dua bulan lalu.
"Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan sempat demam dua hari," kata Yogi, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Puk Baok menjalankan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi uang untuk korbannya. Menurut Yogi, para korban masih tinggal dalam satu lingkungan kos dengan pria lansia itu.
"Setelah dikasih uang, korban ini dipangku tersangka. Di situ, tersangka mencabuli korban. Sementara ini, baru dua dari empat korban yang lapor ke kami," imbuh Yogi.
Yogi menuturkan Puk Baok diamankan secara paksa di tempat kosnya di wilayah Selagalas, Mataram, pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak TK itu.
Alat bukti tersebut, antara lain hasil visum korban dan keterangan saksi pelapor serta korban. "Sehingga terlapor dalam kasus ini berinisial DR alias Puk Baok sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Yogi.
Kini, Puk Baok dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016.(*)