KPK Setor Uang Rampasan Rp 37,4 M ke Negara dari Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK Setor Uang Rampasan Rp 37,4 M ke Negara dari Korupsi Jalan di Bengkalis
KPK menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 37,4 miliar dari kasus korupsi jalan di Bengkalis ke kas negara. (dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar. com - KPK menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 37,4 miliar ke kas negara. Uang itu dari terpidana eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis M Nasir dalam perkara korupsi jalan di Bengkalis.

"KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 37.492.700.000 ke kas negara," ujar jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Leo mengatakan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M Nasir. Penyerahan uang itu dilakukan pada Rabu (23/10) hari ini.

"Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," kata dia.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," tambahnya.

Adapun uang tersebut berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis sebagai berikut:

1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013-2015
2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013-2015
3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015
4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015

Sebelumnya, KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis M Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir telah divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.

"Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II-B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, Jumat (19/6/2020).

Eks Kadis PUPR Bengkalis ini telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Selain itu, M Nasir dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Dalam perkara yang menjerat M Nasir ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, KPK menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index