Semarang, sorotkabar. com - Bocah berusia 14 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah memeras pedagang pempek di Jalan Suryo Kusumo Raya, Pedurungan.
Tak hanya itu, lelaki berinisial M itu membacok warga dengan senjata tajam berupa parang sepanjang satu meter hingga korban mengalami luka bocor di kepala.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan bocah itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika menimbulkan luka berat pada korban," ungkap Dina saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).
Kejadian itu berawal saat M memalak uang berkedok biaya keamanan terhadap pedagang pempek pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB atas perintah ayahnya yang bernama Chandra (40).
Namun pedagang itu menolak karena mendengar kabar pungutan liar itu naik yang semula Rp 100.000 menjadi Rp 200.000 per bulan. Lalu pedagang itu menyuruh M untuk meminta uang ke Agus, pedagang bensin eceran setempat.
Akhirnya M pulang mengadu ke ayahnya yang dikenal sebagai preman penguasa wilayah setempat. Lalu ayahnya kembali menghampiri pedagang pempek.
"Saya disuruh bapak minta uang keamanan ke bakul (pedagang) pempek Rp 100.000. Kata bakul suruh bilang Agus, saya pulang ngampiri bapak dan datang ke tempat pempek, terus Agus datang nantang-nantang, akhirnya saya pulang ambil senjata tajam di bawah kasur," aku M.
Kemudian terjadi perselisihan antara Agus yang membela pedagang dengan M dan ayahnya Chandra. Lantaran tidak terima dengan lontaran kata kasar Agus, dia menyabetkan sajam yang dibawa ke kepala Agus hingga darah bercucuran.
M mengaku telah menarik uang terhadap pedagang setempat sebanyak 5 kali. Ada dua pedagang yang diperas setiap bulan, yakni pedagang pempek dan odong-odong. "Biasanya bapak yang minta ke pedagang, saya baru lima kali," ungkap M. Kompol Dina menyebut sampai saat ini status ayahnya masih sebagai saksi.
Namun dia masih mendalami kasus ini hingga dugaan pemerasan terhadap para pedagang.
Dina menegaskan lokasi di pedestarian Toko Roti Virgin itu seharusnya dilarang digunakan untuk pedagang. Sehingga status pedagang maupun preman yang menarik pungutan sama-sama ilegal.
Beberapa pedagang pun mengaku suka rela dengan pungutan itu. Hanya saja mereka keberatan bila pungutan dinaikkan menjadi Rp 200.000. Lebih lanjut, Dina telah meminta keterangan kepada tiga pedagang sejak kemarin. Kini sejumlah pedagang lainnya baru bisa hadir untuk dimintai keterangan.(*)