Merangin, sorotkabar.com - Dua teknisi di Merangin, Jambi, ditangkap polisi karena mencuri perangkat tower telekomunikasi milik salah satu perusahaan. Akibat aksi mereka, mengakibatkan gangguan sinyal komunikasi di wilayah tersebut.
Adapun dua orang teknisi yang diamankan yakni BS (35) warga Desa Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan TS (34) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, mengalami down atau kendala pada hari Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung melakukan pengecekan ke lokasi tower tersebut. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka serta gembok untuk mengunci pintu sudah rusak.
"Saat dilakukan pengecekan pada bagian Reckty ditemukan alat berupa 1 unit module UBBPg2 dan 1 unit module UMPTg2 6 SFP 10 GB sudah hilang, sehingga mengakibatkan sinyal tower tersebut mati dan tidak bisa berfungsi," kata Ruri, Kamis (17/10/2024).
Akibat kejadian itu, kata Ruri, pihak perusahaan tower melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Perusahaan mengalami kerugian Rp 9 juta dari kehilangan dua perangkat tower tersebut.
Berbekal laporan tersebut, kata Ruri, Tim Satreskrim Polres Merangin menangkap dua pelaku dari dua lokasi berbeda. Pelaku BS diamankan di Kabupaten Bungo, Jambi, pada Kamis (10/10), sedangkan pelaku TS diamankan di Sarolangun, Jambi, pada Selasa (15/10).
"Pelaku BS merupakan penadah, dan TS yang melakukan pencurian," ucapnya.
Ruri menambahkan, saat beraksi pelaku dengan mudah membongkar perangkat tower tersebut karena kedua merupakan teknisi. Saat ini, pihaknya sedang mendalami peran-peran tersangka dan kemungkinan pelaku lain dari komplotan tersebut.
"Kedua tersangka merupakan pekerja dari perusahaan yang berbeda yang bergerak di bidang maintenance tower sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksinya, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran," ujar Ruri.
Atas perbuatannya, dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(*)