7 WNA Ditangkap-Ditahan Imigrasi, Sebarkan Alirat Sesat di Pasaman Barat

7 WNA Ditangkap-Ditahan Imigrasi,  Sebarkan Alirat Sesat di Pasaman Barat
Ketujuh WNA saat hendak diamankan di Pasaman Barat (dok. Istimewa).

Pasaman Barat, sorotkabar.com - Tujuh orang warga negara asing (WNA), asal Inggris dan Norwegia ditangkap oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketujuh WNA itu ditangkap karena hendak menyebarkan aliran sesat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ketujuh WNA tersebut diamankan pada Rabu (16/10) kemarin di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Iyah benar, pengawas aliran kepercayaan Masyarakat Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap tujuh WNA yang akan menyebarkan aliran sesat. Sementara WNA yang diamankan ada empat orang anak-anak dan tiga lainya orang dewasa," kata AKBP Agung, Kamis (17/10/2024) malam.

Adapun identitas tujuh WNA yang diamankan yakni AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal dari Inggris. Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal dari Norwegia.

Agung menjelaskan WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia ke Pasaman Barat untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.

"Rencana mereka akan membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan dari mimpi. Sementara untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan," jelasnya

Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito menyebut ketujuh orang WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga berjumlah enam orang yang berasal dari Inggris dan satu orang lainnya berasal dari Norwegia. Penangkapan tujuh WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA itu. Sementara tindakan yang kita lakukan saat ini adalah detensi (penahanan) mereka sementara waktu," ungkap Budiman.

Budiman mengatakan pihaknya hanya melakukan detensi kepada dua pria WNA dewasa. "Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga. Sehingga mereka yang kita detensi," katanya

Budiman menambahkan, pihaknya saat ini juga masih menunggu tanggapan dari perwakilan negara asal WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.

"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," jelasnya.

"Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang," tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index