Dumai, sorotkabar. com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berhasil menggagalkan upaya pembuatan paspor Indonesia menggunakan dokumen palsu yang diajukan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yaitu seorang ibu dan anak.
Aksi tersebut terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan dalam proses pengajuan dokumen yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Kamis (17/10/2024) bahwa kasus ini bermula pada Rabu (2/10/2024), ketika seorang perempuan berinisial JJ mendatangi Kantor Imigrasi Dumai untuk mengajukan permohonan paspor.
Namun, dalam wawancara singkat, petugas menemukan bahwa JJ tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun melafalkan Pancasila, yang merupakan bagian dari uji kewarganegaraan.
"Kecurigaan ini membawa kami pada penyelidikan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa JJ sebenarnya adalah warga negara Thailand yang bernama asli SK," jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami langsung memberikan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Kasus ini semakin berkembang ketika ibunda SK, yang berinisial TK, juga diamankan pada Sabtu (5/10/2024) saat mengunjungi Kantor Imigrasi Dumai untuk menjenguk anaknya yang tengah diperiksa. TK diduga terlibat dalam upaya penggunaan dokumen tidak sah untuk mendapatkan paspor Indonesia. Kedua WNA asal Thailand ini kini telah diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Thailand untuk menentukan status kewarganegaraan dan status hukum mereka. Tindak pidana keimigrasian ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan terus memperketat pengawasan," pungkas Budi.
Langkah cepat Imigrasi Dumai ini membuktikan ketegasan dalam menindak segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan negara dan merusak integritas sistem keimigrasian Indonesia.(*)