Polisi Tangkap Dua Muncikari, 3 Gadis ABG di Banjar

Polisi Tangkap Dua Muncikari,  3 Gadis ABG di Banjar

Banjar, sorotkabar.com  - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban.

"Usia (korban) rata-rata 14 tahun," kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto saat ekspos kasus di halaman Satreskrim, Kamis (17/10/2024).

Pelaku TPPO, lanjut Danny, ada dua orang yakni laki-laki inisial CN (22) dan perempuan inisial DR (22). Keduanya warga Kota Banjar, dan berstatus pacaran.

Para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang via aplikasi MiChat. Ihwal pemesan di aplikasi tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya.

"Pemesan aplikasi itu menggunakan nama samaran, masih kami dalami," jelas Danny.

Tersangka mematok tarif Rp 300.000 setiap transaksi. Dari uang tersebut, tersangka mendapat fee sekitar Rp 50.000 sampai 150.000.

"Tersangka memfasilitasi, menjual jasa. Tarifnya Rp 300.000, dapat fee Rp 50.000 sampai 150.000," jelas Danny. Transaksi seksual tersebut tidak setiap hari terjadi.

Namun menurut hasil pemeriksaan, para korban mengaku lebih dari sekali melayani lelaki pemesannya.

"(Persetubuhan) dilakukan di kos pelaku, daerah Mekarsari, Banjar. Sudah satu bulan, dari Agustus," kata Danny. Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono menambahkan, kasus ini berawal saat ada salah seorang korban melapor kepada pihaknya.

Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut. "Kita lidik. Diketahui bahwa korban ditampung di satu lokasi, di tempat kos (tersangka)," kata Carsono.

Saat itu, ada tiga perempuan di bawah umur yang ditemukan. Awalnya si pelapor tidak kenal dengan tersangka. "Dia (pelapor) dikenalkan oleh dua korban lainnya kepada tersangka," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index