Jakarta, sorotkabar.com - Total setidaknya 15 bidang tanah dan bangunan disita penyidik KPK. Aset yang disebut bernilai ratusan miliar itu terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara
Tiga nama tersebut diketahui bahwa jabatannya di ASDP sudah digantikan pelaksana tugas atau plt, yang artinya posisi ketiganya adalah nonaktif. Diketahui, Ira Puspadewi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya itu.
Namun PN Jaksel pada Senin, 23 September 2024, memutuskan praperadilan itu tidak dapat diterima. Setelahnya, pada Senin, 30 September 2024, Ira kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini tidak sendiri, Ira melayangkan gugatan bersama 2 tersangka lain, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.
Mereka meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan status tersangka yang disandangnya tidak sah. Proses persidangan masih berlangsung yang terjadwal pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, adalah agenda panggilan untuk KPK.
Duduk Perkara
Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apapun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.(*)