Sengketa Lahan Bekas Lapangan Torpedo Memanas, Pemkab Meranti Minta Pagar Seng Dibongkar

Sengketa Lahan Bekas Lapangan Torpedo Memanas, Pemkab Meranti Minta Pagar Seng Dibongkar
Lahan yang dipagari oleh swandi. (foto: ist).

SelatPanjang,sorotkabar.com – Polemik lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah status lahan yang masih menjadi perdebatan, sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter tersebut kembali dipagari menggunakan seng oleh Swandi, sehingga akses menuju lokasi menjadi tertutup.

Tindakan pemagaran itu mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang menegaskan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah. Pemerintah daerah pun mulai mengambil langkah administratif sebagai upaya pengamanan aset.

Persoalan lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Berawal dari laporan masyarakat mengenai bekas lapangan sepak bola yang dahulu dikenal sebagai markas Klub Torpedo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penelusuran terhadap status tanah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan patok batas peninggalan masa Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses verifikasi. Pemerintah daerah kemudian memastikan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik Kabupaten Kepulauan Meranti dan memasang papan penanda aset.

Namun, Swandi tetap mempertahankan klaim kepemilikannya. Ia mengaku memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan izin mendirikan bangunan. Bahkan, lahan yang telah dibersihkannya disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH MH, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan melayangkan surat peringatan melalui Satpol PP agar pagar yang dipasang segera dibongkar.

"Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus," ujar Maizathul.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Ia menjelaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari hamparan lahan sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik. Di kawasan tersebut telah berdiri tiga sarana pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan sebagian sertifikat tanah telah terbit sejak tahun 1988 dan 1996.

"Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda," jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Zura itu juga mengingatkan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah objek tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," katanya.

Ia menegaskan, apabila teguran yang telah disampaikan tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati status administrasi lahan tersebut dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index